Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi perpajakan secara daring dengan mengundang 32 Bendahara Instansi Vertikal se-Kabupaten Jembrana (Kamis, 4/3). Kegiatan ini diadakan guna memperkenalkan aturan baru terkait Bea Meterai yakni UU No. 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai dimana berlaku tarif tunggal Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.

Sebelumnya, KP2KP Negara juga mengundang Bendahara Instansi Pemerintah Desa se-Kabupaten Jembrana pada Rabu, 3 Maret 2021. Edukasi perpajakan ini dimulai pukul 10.00 WITA dibawakan oleh Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP Negara. “Banyak instansi yang menggunakan bea meterai Rp10.000 ini, namun juga belum mengetahui jenis objek pajak yang perlu dikenakan bea meterai,” ungkapnya.

Priadi selaku narasumber menjelaskan mengenai objek dan non objek bea meterai, ciri umum pada meterai Rp10.000 hingga ketentuan peralihan pada saat Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 ini berlaku. “Objek bea meterai yang paling banyak perubahan pada Dokumen yang menyatakan jumlah uang dimana sebelumnya dikenakan diatas Rp250.000 sekarang menjadi diatas Rp5.000.000,” tambah Priadi.

Untuk kententuan peralihannya, bea meterai dengan tarif Rp3000 dan Rp6000 masih dapat digunakan sampai jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku, namun memiliki nilai total saat dibubuhi pada dokumen paling sedikit Rp9.000.

Peserta pun tampak serius mendengarkan materi yang disampaikan meskipun hanya melalui zoom meeting. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Tidak lupa narasumber juga mengingatkan bendahara agar menghimbau pegawai di instansinya agar melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak.