Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir memberikan edukasi melalui kelas pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi Bendahara/Instansi Pemerintah di wilayah KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis, 27/1). Selain itu juga memberikan pendampingan pembuatan Bukti Potong PPh 21 kepada perwakilan instansi pemerintah.

Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir sebagai narasumber menyampaikan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot. “Melalui Kelas Pajak ini, kami berharap Bapak/Ibu dapat memahami penggunaan aplikasi Ebupot Unifikasi sehingga dapat melaporkan SPT Masa PPh 21 tepat waktu,” ucapnya.