Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menghadiri undangan Sosialisasi Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Sosialisasi ini diperuntukkan kepada para bendahara dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karenanya sosialisasi ini diselenggarakan di Gedung eks. Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju (Senin, 30/01).
Sulistiyo, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, sebagai narasumber menjelaskan materi tentang hak dan kewajiban bendahara dalam perpajakan, kewajiban pembuatan bukti potong 1721 A2 bagi wajib pajak instansi pemerintah dan Pplaporan e-Bupot Unifikasi dilanjutkan dengan praktik Pemadanan NIK-NPWP kepada seluruh peserta sosialisasi.
Dengan diadakannya acara ini, Sulistiyo berharap pembuatan bukti potong 1721 A2 dapat segera diselesaikan untuk mempercepat proses penyampaian SPT Tahunan. "Selain itu dengan adanya e-Bupot Unifikasi ini diharapkan mempercepat pelaporan pajak bulanan para bendaharawan pemerintah dan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT di wilayah Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.
Pewarta: Mega Reza Novaris |
Kontributor Foto: Mega Reza Novaris |
Editor: Agus Suprayetno |
- 7 kali dilihat