
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melakukan sosialisasi secara daring kepada Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kamis, 10/3). Sosialisasi ini berlangsung hingga 15 Maret 2022 dengan membagi peserta dalam kelompok masing-masing instansi Pemerintah Daerah/Kota dan Pemerintah Pusat.
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 menjadi agenda penting yang harus di sosialisasikan oleh Pemerintah ke seluruh elemen masyarakat. Sebagai otoritas pajak, KPP Pratama Tanjung Pinang tentunya turut andil dalam menyosialisasikan peraturan tersebut.
Peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok agar informasi yang disampaikan lebih efektif dan terbentuk forum diskusi yang intim dengan peserta yang terbatas. Kelompok sosialisasi tersebut terdiri dari bendahara di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan Instansi Pemerintah Pusat yang berada di Tanjung Pinang. Kepala Seksi Pelayanan Anindita Dyah mengatakan hal tersebut juga berkaitan dengan rasa nyaman para bendahara untuk aktif berpartisipasi.
“Kita bagi kedalam beberapa kelompok sesuai dengan wilayahnya supaya penyampaian materi lebih efektif, dan bendahara juga tidak sungkan kalau mau bertanya,” ujar Anindita dalam arahan penyelenggaraan sosialisasi ini.
Materi yang ditekankan dalam sosialisasi kali ini adalah mengenai pengenaan tarif PPN 11% yang akan belaku per 1 April 2022. Bendahara diimbau untuk meninjau kembali kontrak-kontrak kerja yang mereka buat dengan rekanan pada saat pengadaan barang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kekurangan penyetoran pajak saat rekonsiliasi pajak mendatang.
- 13 kali dilihat