
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menghadiri undangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk hadir sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Tata Cara Pengisian SPT Masa Tahun Anggaran 2021 (Senin, 13/12). Acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, Kabupaten Sidrap.
Pihak BKAD Sidrap menyatakan bahwa sosialisasi ini diadakan dalam rangka menyambut kewajiban pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah yang mulai berlaku pada bulan September tahun 2021. Pihak BKAD Sidrap pun mengundang Bendahara Dinas dan Operator Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap untuk hadir sebagai peserta pada kegiatan sosialisasi ini.
Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh Kepala BKAD Sidrap Drs. Nasruddin Waris, M.Si. Dalam sambutannya, Nasruddin mengucapkan terima kasih atas kesediaan tim KPP Pratama Parepare untuk menyempatkan waktunya guna hadir dalam acara tersebut.
Lebih lanjut Nasruddin berpesan kepada para peserta kegiatan agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh materi yang akan dijabarkan karena akan sangat bermanfaat bagi mereka.
“Pelaporan SPT Unifikasi merupakan hal baru bagi kami, tentu kami menyambut baik karena ini akan memudahkan pelaporan SPT Masa kami ke depannya. Harapan saya tidak ada lagi bendahara yang tidak melaporkan SPT-nya,” ujar Nasruddin.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Parepare yang diwakili oleh Suriati dan Hamzah. Keduanya menyampaikan materi seputar SPT Unifikasi. Setelah pemaparan singkat, materi dilanjutkan dengan praktik langsung penggunaan SPT Unifikasi oleh para peserta. Rangkaian agenda sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memastikan para peserta memahami materi yang disampaikan oleh para narasumber.
- 17 kali dilihat