Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi daring mengenai aturan perpajakan terbaru terkait e-bupot Unifikasi dan PPh Pasal 21/26 kepada Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Kolaka Timur (Jumat, 3/9). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka hadir sebagai narasumber melalui aplikasi zoom meeting langsung dari ruang aula KPP Pratama Kolaka, Kota Kendari.
Acara tersebut sangat dinanti oleh para Bendahara Instansi Pemerintah karena dengan adanya sosialisasi ini para bendahara bisa mengerti bagaimana perpajakan terbaru terkait e-Bupot. Dalam kesempatan ini tim penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka menjelaskan mengenai tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi.
Pada sesi tanya jawab pun seringkali para peserta menanyakan tentang jenis pajak apa yang terutang serta tarif berapa atas belanja barang dan jasa tertentu. Para narasumber pun dapat menjawab dengan baik pertanyaan dari para peserta sosialisasi.
Pihak KPP Pratama Kolaka sendiri berharap adanya e-Bupot Instansi Pemerintah ini dapat memberikan kemudahan dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak Bendahara.
- 15 kali dilihat