KPP Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama  dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar  sosialisasi perpajakan terkait pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah di  Aula SMP Negeri  14, Jalan Supratman Kota Bandung (Rabu, 6/10).

Kegiatan yang menghadirkan tim penyuluh pajak yang terdiri dari Nenden Reni Tresnawati selaku Kepala Seksi Pelayanan, Penyuluh Pajak Herry Prapto, dan Rosina Dwi Rahadiani serta Account Representative Riska Olivia Febriana ini diikuti oleh sekitar 50 Bendahara di lingkup Dinas Pendidikan Kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong para bendahara untuk lebih tertib administrasi dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan untuk mempermudah administrasi wajib pajakdengan melakukan unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Dalam kesempatan tersebut Anam selaku penanggung jawab kegiatan dan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bandung mengapresiasi terselenggaranya kegiatan edukasi perpajakan ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying atas pemaparan materi terkait administrasi dan pembuatan bukti potong elektronik Unifikasi Instansi Pemerintah. Dengan kegiatan edukasi ini kami harap dapat dipahami dengan baik dan mempermudah pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa bagi Bendahara Pengelola di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung,” ungkapnya.