Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menjadi narasumber edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur di Gedung Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cianjur (Kamis, 30/9).
Acara yang bertema “Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah” ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cianjur Danil Nurmansyah.
Pembentukan identitas subunit bertujuan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum pajak bagi instansi pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana di bawahnya, termasuk pemungutan dan/atau penyetoran pajak.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Fauzi Awaludin mengungkapkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 menyatakan instansi pemerintah yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan dapat memberi kewenangan kepada unit pelaksana teknis di bawahnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi. Kewajiban perpajakan atas nama instansi tersebut dapat dilakukan oleh para bendahara melalui laman subunitip.pajak.go.id.
Selain itu, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Budi Melky Kuslouwrent juga memberikan penjelasan terkait pengisian pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (e-Filing) kepada seluruh peserta sosialisasi.
- 31 kali dilihat