
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan Kewajiban Bendahara Desa di balai riung Hotel Mahkota, Jalan Raja Pandita No 138, RT 005, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 25/3). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Tanjung Redeb.
Kegiatan diikuti oleh para bendahara dan Kepala Urusan Keuangan dari kurang lebih tujuh belas desa yang tersebar di Kecamatan Malinau Kota. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan sambutan dari Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsutasi IV KPP Pratama Tanjung Redeb Ni Made Dewi Angraeni.
Acara dipandu oleh pelaksana KP2KP Malinau Ghani Zulfikar Widodo dan Fandie Brata. Account Representative Triayana Putri Irmayanti hadir sebagai pemateri kegiatan. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, kewajiban untuk mengenakan masker, penyediaan tempat untuk mencuci tangan, dan pembatasan jarak antar peserta.
Edukasi Perpajakan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pada kegiatan ini, wajib pajak diberikan penjelasan secara rinci mengenai hak dan kewajiban bendahara, seperti penggunaan aplikasi pelaporan pajak, penghitungan pajak yang harus disetorkan, serta pembuatan kode billing secara mandiri melalui situs web pajak.go.id.
Di akhir acara, Andika dan Dewi mengucapkan terima kasih atas partisipasi peserta dalam kegiatan ini. “Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, Bapak dan Ibu semakin memahami dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Bapak dan Ibu dapat mengunjungi kantor kami untuk berkonsultasi," pungkas Andika.
- 23 kali dilihat