Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam telah melaksanakan serangkaian kegiatan edukasi perpajakan yang difokuskan pada penggunaan aplikasi Coretax DJP oleh instansi pemerintah selama bulan Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Bendahara Desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh instansi pemerintah di wilayah kerja kami. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung pengelolaan pajak yang lebih baik serta mewujudkan administrasi perpajakan yang modern,” ujar Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam Daniel Zebua di ruang kantornya di Gedung Keuangan Negara, Lantai 2 dan 4, Jl. Pangeran Diponegoro No.30A, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan (Senin, 2/6).

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama diberikan pada penggunaan sistem Coretax DJP, sebuah aplikasi terintegrasi yang mendukung administrasi perpajakan secara digital.

Dengan adanya kegiatan ini, Daniel Zebua berharap seluruh Bendahara Desa dapat lebih memahami proses administrasi perpajakan yang baik, serta mampu menjalankan tugas mereka dengan lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Pewarta: Sarah Triska Butar-Butar
Kontributor Foto: Adilah Maghfira
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.