Bertempat di Aula SDN 002 Long Kali Jalan Negara KM. 63 Longkalo, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara pengisian dan Penyampaian SPT secara elektronik (e-SPT) (Kamis, 11/1). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Bendahara Sekolah di Kecamatan Longkali untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Selain itu juga ditujukan untuk menjalankan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 yang mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan seluruh SPT secara elektronik jika telah menyampaikan salah satu SPT secara elektronik.
Kegiatan yang dibuka oleh Sudirman selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Long Kali ini diikuti oleh 28 Bendahara dan operator Sekolah Dasar serta Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Longkali. Dalam sambutan pembukaannya, Sudirman berharap bendahara dapat mengikuti sosialisasi dan menyampaikan SPT secara elektronik. Segala permasalahan yang berhubungan dengan aplikasi pajak dan permasalahannya juga diharapkan dapat dipecahkan bersama dalam acara bimbingan teknis ini.
Acara berakhir pada pukul 13.00 ditutup oleh Ketua KKKS SD/MI Kecamatan Longkali, Damiran, S.Pd setelah diadakan sesi tanya jawab dan makan siang bersama seluruh peserta.
- 778 kali dilihat