Dalam rangka mengonfirmasi penyetoran pajak terkait ketahanan pangan pembelian bibit hewan ternak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi Desa Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu (Kamis, 31/8). Kegiatan ini dilakukan karena ditemukan data pembayaran dengan penyetoran pajak terkait ketahanan pangan pembelian bibit hewan ternak yang belum sesuai.

Dalam kegiatan tersebut, petugas KPP Pratama Curup yaitu Account Representative (AR) KPP Pratama Curup Ahmad Maulana Habibi, Aji Jaelani, dan pelaksana KPP Pratama Curup Ramzi Abdaul Hanif bertemu langsung dengan Anggriyanto selaku sekretaris desa.

Anggrianto kemudian menjelaskan kendala-kendala yang dialami dalam pengelolaan dana desa terutama tentang pemotongan atau pemungutan pajak atas pembelian bibit ternak dan benih tanaman.

“Untuk ketahanan pangan jenis pengadaan bibit ternak atau benih tanaman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean dibebaskan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun demikian, desa masih memiliki kewajiban memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi tersebut,” jelas Aji Jaelani.

Dari penjelasan tersebut, wajib pajak merasa sangat terbantu dengan edukasi yang dilakukan ke desa dan merasa sudah diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakannya.

“Kami berharap untuk ke depannya lebih sering dilakukan kunjungan seperti ini, agar tidak terjadi kembali kesalahan dalam pemungutan atau pemotongan atas penggunaan dana desa,” tutur Anggriyanto sekaligus mengakhiri kegiatan tersebut.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Ahmad Maulana Habibi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum