Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan kembali mengadakan kelas pajak bertema “SPT Unifikasi bagi Instansi Pemerintah” di Aula KPP Pratama Pamekasan (Selasa, 21/9).
Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono mengatakan dengan menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menjadi semakin praktis.
“Saat ini Bapak/Ibu dapat langsung melaporkan SPT instansi desanya hanya dengan satu aplikasi e-Bupot. Jadi Bapak/Ibu di sini tidak perlu repot-repot lagi meng-install banyak aplikasi untuk berbagai jenis SPT Masa,” tutur Anis dihadapan 20 orang bendahara desa dari Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Kelas pajak dilanjutkan dengan penjelasan hak dan kewajiban instansi pemerintah oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Zakky Ramadhani Nurwigantara. Berikutnya, para peserta melakukan praktik langsung cara memanfaatkan layanan pelaporan SPT Masa di aplikasi e-Bupot.
- 12 kali dilihat