
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 24/7). Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Bontoharu dengan dihadiri oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Bontoharu sebagai peserta acara.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WITA ini berlangsung lancar dan para peserta terlibat aktif dalam kegiatan kali ini. Dalam pembukaan kegiatan ini dijelaskan bahwa Alokasi Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebagian besar berasal dari pembayaran pajak seluruh rakyat Indonesia. Sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Oleh karena dana tersebut dikelola oleh desa, maka kedudukan bendahara desa sangat penting peranannya dalam menghitung, memungut, memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang.
Para peserta sosialisasi mendapatkan materi mengenai kewajiban bendahara desa khususnya di bidang perpajakan. Dalam sosialisasi kali ini juga diadakan sesi diskusi dan tanya jawab, para bendahara desa diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai beragam hal seputar perpajakan serta menyampaikan kendala atau masalah perpajakan yang dialami selama bertugas.
Sosialisasi ini sendiri digelar dengan tujuan agar para bendahara desa bisa lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan terkait dana desa, hingga terwujud kepatuhan pelaporan perpajakan terkait dana desa.
- 85 kali dilihat