“Apakah bapak ibu bendahara di sini sudah ada yang menggunakan e-Bupot?” tanya Najib. Pertanyaan ini disampaikan oleh Muhammad Najib Amrullah, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap dalam kegiatan bimtek e-Bupot Unifikasi bagi instansi pemerintah di Pendopo Kecamatan Majenang (Kamis, 22/9).

Menanggapi pertanyaan tersebut, beberapa bendahara mengaku belum pernah menggunakan aplikasi e-Bupot. Najib menjelaskan pengertian aplikasi e-Bupot kepada para bendahara.

“Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan, serta mengisi dan menyampaikan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah,” jelas Najib.

Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi berbasis web, sehingga tidak membutuhkan installer. Satu aplikasi e-Bupot mencakup 6 jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan 26 dan PPN/PPnBM PUT. Kelebihan aplikasi e-bupot yang lainya adalah data wajib pajak akan aman tersimpan di server DJP dan terekam secara realtime. Pada bimtek ini, para bendahara juga berkesempatan untuk mempraktikkan cara menggunakan aplikasi e-Bupot. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot, para bendahara wajib mempunyai EFIN dan Sertifikat Elektronik.

“Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan secara langsung ke KPP Pratama Cilacap maupun ke KP2KP Majenang,’’ tambah Najib.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang dihadiri oleh 17 bendahara desa dari Kecamatan Majenang berakhir pada pukul 11.30 WIB.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo
Editor: Muhammad Afif Fauzi