
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi langsung terkait tarif baru pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada wajib pajak yang berkunjung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 10/10).
Petugas KP2KP Pinrang pun menyampaikan bahwa masih pihaknya menemukan beberapa wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi yang berlokasi jauh dari KP2KP Pinrang yang melakukan pembayaran pajak dengan omzet yang belum mencapai lima ratus juta.
Menurut pihak KP2KP Pinrang hal tersebut bisa jadi disebabkan oleh terbatasnya informasi yang diterima oleh wajib pajak bersangkutan sehingga wajib pajak tersebut tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya, yaitu pembayaran pajak sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima dengan pengali berupa tarif 0,5%.
Salah satu wajib pajak yang mengalami kejadian berikut adalah Hendra, seorang pengusaha di Kecamatan Duampanua yang berlokasi 24km dari KP2KP Pinrang. Hendra mengaku baru mengetahui peraturan ini setelah dirinya datang ke kantor pajak.
“Saya rutin melakukan pembayaran setiap bulannya sampai bulan Oktober ini, padahal omzet saya belum mencapai lima ratus juta. Saya akan menyebarkan informasi ini kepada rekan-rekan pengusaha saya agar tidak perlu melakukan pembayaran jika omzetnya belum mencapai nilai minimum pembayaran,” tutur Hendra.
Dhika selaku petugas TPT KP2KP Pinrang yang memberikan layanan asistensi dan edukasi pada Hendra menegaskan kepada Hendra untuk tidak melakukan pembayaran pajak lagi hingga akumulasi penghasilan kotor yang diterima mencapai lima ratus juta.
“Peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban pajak UMKM mengingat masa pandemi yang sempat menimpa seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam sektor perekonomian. Oleh karena itu, ada baiknya informasi ini dapat tersebar bagi seluruh wajib pajak usahawan,” jelas Dhika.
Selanjutnya Dhika menjelaskan bahwa jika terdapat pembayaran pajak ketika penghasilan bruto belum mencapai batas bawah pembayaran maka pembayaran tersebut dikategorikan sebagai utang pajak dan wajib pajak bersangkutan dapat melakukan pemindahbukuan untuk transaksi yang akan datang.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 20 kali dilihat