Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mendapat kunjungan dari beberapa Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Jumat, 17/1). Salah satu di antaranya adalah Deni selaku Bendahara Dispendikbud Aceh Tenggara yang datang berkonsultasi terkait penggunaan sistem Coretax DJP yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.
Deni mengaku masih awam mengenai sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax DJP. “Maksud kedatangan kami ke sini mau bertanya Pak. Kemarin kami mencoba buat billing untuk potongan gaji pegawai lewat DJP Online. Ternyata tidak ada opsi tahun 2025. Setelah saya cari tahu, katanya untuk pembuatan billing tahun 2025 lewat aplikasi Coretax (DJP–red) ya, Pak?” ujar Deni.
Menanggapi hal tersebut, Aqshal, Petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kutacane, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 hampir seluruh pelayanan perpajakan dilakukan pada sistem Coretax DJP.
“Benar, Pak. Untuk pembuatan billing mulai dari masa pajak bulan Januari 2025 sudah dilakukan di sistem Coretax DJP. Jadi sebelum membuat billing, Bapak dapat langsung login ke Coretax DJP pada laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan user NPWP 16 digit dan password yang sudah digunakan pada DJP Online sebelumnya,” ujar Aqshal.
Aqshal menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat billing di Coretax DJP. “Terkait pembuatan billing kewajiban PPh Pasal 21 harus terlebih dahulu membuat SPT Masa atas kewajiban tersebut. Untuk pembuatan SPT Masa, maka Bapak harus membuat dan merekam bukti pemungutan atas pembayaran gaji masing-masing pegawai. Untuk menunya sendiri, dapat di akses pada menu e-Bupot, lalu pilih subbagian bukti potong untuk pegawai tetap,” jelas Aqshal.
Di akhir konsultasi, Deni berterima kasih kepada Petugas TPT KP2KP Kutacane karena merasa puas dengan layanan konsultasi yang diberikan oleh KP2KP Kutacane.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 138 kali dilihat