Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menerima kunjungan wajib pajak instansi pemerintah di Aula Bale Riung KPP Pratama Soreang, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 25/6).
Sebanyak 31 perwakilan OPD yang merupakan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut disambut langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan III, Farida Rakhmadani Hasibuan, didampingi Account Representative Pengawasan III, serta tim penyuluhan.
Kunjungan dilakukan dalam rangka mempelajari penggunaan sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP sekaligus menyampaikan kewajiban perpajakan terutama berkaitan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN.
Materi utama disampaikan oleh Dian Herdiana, account representative. Dalam paparannya, Dian menegaskan penggunaan sisten Coretax DJP ini sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Selain itu juga disampaikan langkah-langkah teknis penggunaan system Coretax, termasuk pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, lalu pembuatan SPT masa yang jadi kewajiban utama perpajakan instansi pemerintah.
“Dalam sistem Coretax (DJP –red) yang akan dijadikan sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya mulai 2025 ini. Pemenuhan kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayarannya harus dilakukan berurutan sehingga akan memudahkan Bapak Ibu semua apabila misalnya sewaktu waktu ada kewajiban di bulan tertentu yang belum dilaksanakan sistem Coretax ini akan meminta Bapak Ibu menyelesaikan kewajiban yang belum dilaksanakan terlebih dahulu,” ucap Farida kepada peserta.
“Dengan adanya Coretax DJP ini, bapak ibu akan sangat terbantu dalam melaksanakan pelaporannya karena dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT misalnya kita dapat menyelesaikan pelaporannya cukup dengan melunasi billing atas SPT tersebut, Jika sudah dibayar maka kewajiban bayar dan laporan masanya selesai di situ,” tambah Dian
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan dilakukan oleh KPP Pratama Soreang untuk memastikan bahwa instansi pemerintah di wilayah kerjanya dapat menghadapi implementasinya sekaligus merasakan manfaat dari Coretax DJP.
KPP Pratama Soreang berharap adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Farida Rakhmadani Hasibuan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat