Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menerima kunjungan dari pengurus Wajib Pajak Badan yang hendak melakukan konsultasi pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Badan menyusul telah disetujui permohonan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan (Selasa, 3/6).
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diatur pada pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Wajib Pajak Badan dapat mengajukan maksimal penyampaian SPT Tahunan Badan hingga akhir Juni. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Petugas Helpdesk Sukamto menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan setelah perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. “Atas persetujuan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan yang Saudara ajukan, maka Saudara diperkenankan melakukan pelaporan SPT maksimal Akhir Juni 2024 dengan catatan laporan keuangan sudah selesai diaudit dan telah siap dilaporkan dalam SPT 1771,” jelas Sukamto.
"Selain laporan keuangan yang telah diaudit dan telah siap dituangkan ke dalam formulir SPT 1771, Wajib Pajak harus memastikan lagi apakah laporan SPT Tahunan yang diajukan masih dapat menggunakan metode manual atau wajib elektronik," tambah Sukamto.
KPP Pratama Badung Selatan berharap penjelasan yang telah diberikan terkait pelaporan SPT Tahunan dapat dipahami oleh Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan secara tepat waktu dan benar dalam pengisian SPT.
Pewarta: Bambang Ignatius |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin SInggih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 977 kali dilihat