Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan edukasi tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Insentif Pajak di Masa Pandemi, dan Reorganisasi DJP melalui kelas pajak dengan peserta wajib pajak yang terdaftar di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III (Selasa, 22/6).
Kelas pajak dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 08:30 WIB untuk sesi pertama dan 13.30 WIB untuk sesi kedua,
Mewakili Kepala Bidang Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Yovianto menyampaikan sambutan dan penjelasan singkat terkait materi kelas pajak.
"Kami mengharapkan kegiatan edukasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai ketentuan terbaru Bea Meterai, Insentif Pajak, dan Reorganisasi DJP," sambut Yovi dalam pembukaannya.
Pada kegiatan ini, narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ika Kartini Aulia menyampaikan bahwa nominal Bea Meterai menjadi satu tarif yaitu 10.000 mulai berlaku per 1 Januari 2021. Bea Meterai dengan tarif lama 3.000 dan 6.000 masih berlaku sampai dengan Desember 2021. Namun pemakaian Bea Meterai lama harus berjumlah minimal 9.000.
Pada sesi kedua, materi UU Bea Meterai disampaikan oleh penyuluh pajak Fitri Murty . Selain tentang Bea Meterai, narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia juga menjelaskan insentif pajak sesuai PMK-9/PMK.03/2021 dan PMK-239/PMK.03/2021 serta Reorganisasi DJP.
- 33 kali dilihat