Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Kawasan Berikat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.04/2021 dan Pemusatan NPWP di Surakarta, Jawa Tengah (Rabu, 25/8).
Sekitar 400 wajib pajak pengusaha pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mengikuti acara ini dari kantor masing-masing. Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Muhamad Purwantoro menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan sinergi antara Bea Cukai dan DJP terkait pemberian insentif fiskal dalam rangka menumbuhkan perekonomian nasional.
- 35 kali dilihat