Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar di Kota Blitar ramai dipadati wajib pajak yang datang pada hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan (Rabu, 31/3). Lebih dari 300 wajib pajak dari wilayah Kota dan Kabupaten Blitar mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Petugas KPP Pratama Blitar pun dengan sigap memberikan layanan pada wajib pajak, baik yang melaporkan SPT Tahunan secara manual ataupun secara daring.

Melaporkan SPT Tahunan sendiri merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif. Wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui beberapa saluran, mulai dari secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat, mengirimkan formulir SPT yang sudah diisi melalui pos maupun jasa ekspedisi tercatat serta secara elektronik.

Pelaporan SPT secara elektronik pun dapat dilakukan melalui e-Filing, e-Form dan e-SPT pada situs web www.pajak.go.id atau melalui aplikasi PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) tanpa harus datang ke kantor pajak. Sedangkan untuk wajib pajak yang masih membutuhkan konsultasi pelaporan SPT Tahunan, dapat berkonsultasi dengan petugas melalui WhatsApp pada laman http://biolinky.co/pajakblitar atau datang langsung ke KPP Pratama Blitar. Pelayanan secara tatap muka tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Per 31 Maret 2021 sendiri, sudah ada 39.041 wajib pajak KPP Pratama Blitar yang sudah melaporkan SPT tahunannya, yang terdiri dari 35.124 SPT secara online dan 3.917 SPT secara manual.