Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo memberikan bingkisan suvenir kepada dua orang Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Madiun (Senin, 3/1).
"Pemberian bingkisan ini merupakan bentuk apresiasi atas semangat wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya di awal waktu," ujar Pras.
Dalam kesempatan tersebut Pras juga didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Madiun Kristiawan Kusraharjanto. Pras berharap wajib pajak lain juga segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari adanya denda keterlambatan. Sesuai ketentuan, wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 mulai 1 Januari 2022. Sementara itu, untuk batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Untuk Badan, batas akhir lapor SPT adalah 30 April 2022.
- 495 kali dilihat