Layanan perpajakan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Mempawah kini hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mempawah (Selasa, 9/1). MPP yang baru diresmikan melalui soft launching, berada pada Kantor Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKM-PTSP) Kabupaten Mempawah di Jalan Daeng Manambon.
Menurut laporan Kepala DPMKUKM-PTSP, Ir. H. M. Iqbal Suparta, M.T., pada tahap pertama penyelenggaraan MPP terdapat 9 penyelenggara layanan, yaitu DPMKUKM-PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, KP2KP Mempawah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama (Kemenag), dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD).
Pada acara tersebut, para kepala instansi yang bergabung dalam MPP menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mempawah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya RR. Sri Pahlawati Hadiningrum, turut menghadiri acara tersebut.
“MPP merupakan tempat berlangsungnya aktivitas penyelenggaran pelayanan publik atas administrasi dan jasa yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dalam rangka menyediakan pelayanan cepat mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Harapan kita bersama, MPP dapat berkembang makin baik setiap harinya dengan penyelenggaraan pelayanan yang professional.” kutip Bupati Mempawah, Hj. Erlina, S.H., M.H.
Bupati berharap agar informasi MPP dapat disebarluaskan sehingga masyarakat dapat mengetahui adanya inovasi layanan pemerintah Kabupaten Mempawah.
Meskipun baru hari pertama peluncuran MPP, KP2KP Mempawah telah memberikan pelayanan terkait konsultasi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang batas pelaporannya 31 Maret 2024 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Badan. Warga yang bernama Nur Islamiah tersebut merasa lebih terbantu dengan adanya MPP karena dapat menangani urusan NPWP dan perizinan usaha sekaligus dengan jarak yang dekat. Selain berkonsultasi terkait pelaporan SPT, #KawanPajak juga dapat berkonsultasi terkait perpajakan lainnya seperti pemadanan NIK-NPWP yang batas akhirnya 30 Juni 2024.
Pewarta: Erika Anggun Nur Illahi |
Kontributor Foto:Erika Anggun Nur Illahi |
Editor:Dandun Aji Wisnu WArdhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat