Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Kepulauan Riau dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam melalui aplikasi zoom cloud meetings di Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 26/1). Lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Pengda Kepri dan Kadin Batam mengikuti webinar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Suyamto menjadi narasumber pada webinar PPS tersebut. Di awal edukasi, Suyamto menjelaskan latar belakang adanya Program Pengungkapan Sukarela ini. “PPS ini ada karena masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya,” terangnya.

Sebagai mitra strategis dari DJP, konsultan pajak diharapkan menjadi penyambung lidah program PPS ini kepada Wajib Pajak (WP). Program ini diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Suyamto kembali menegaskan kepada para peserta untuk segera memanfaatkan PPS ini. “PPS ini cuma 6 bulan, kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tegasnya.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Waktu pelaksanaan PPS adalah 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.