
KPP Pratama Ketapang bersama Politeknik Negeri Ketapang (POLITAP) mengadakan kegiatan Business Development Services dengan tema "Financial Planning dan Kiat Bisnis Digital Marketing Umum". Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Direktorat Lantai 2 Politeknik Negeri Ketapang (Kamis, 4/8). Kegiatan ini dibuka oleh Adha Panca Wardanu, S.TP., M.P selaku Wakil Direktur I Politeknik Negeri Ketapang. Kegiatan BDS yang dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM ini dibagi menjadi dua sesi dengan menghadirkan beberapa narasumber hebat dari Kabupaten Ketapang.
Pada sesi pertama, Nadia Andika sebagai owner salah satu toko roti paling terkenal di Kabupaten Ketapang yakni Shaqila Cake membagikan ilmu tentang bagaimana memulai usaha dengan modal kecil dan dengan melihat berbagai video tutorial yang tersedia di berbagai kanal media sosial. Nadia Andika memulai bisnis toko rotinya berawal dari kegemarannya dalam membuat kue. Usaha yang dimulai dari usaha rumahan berkembang menjadi toko roti "Shaqila Cake" yang memiliki dua cabang. Selain itu, Nadia baru-baru ini membuka gerai restoran barunya yang diberi nama "Sha Time". Sementara itu, Kepala Cabang Bank Kalbar Syariah Kab. Ketapang Mohd Rodi membagikan ilmu mengenai bagaimana cara mengelola keuangan dengan baik, melakukan pencatatan penjualan, dan cara meyimpan uang yang aman.
Pada sesi kedua, content creator Saudara Amanda Tiara Rezki, S.M membagikan ilmu mengenai metode marketing kekinian yang dapat menarik minat konsumen. Beliau mengenalkan para peserta BDS tentang cara marketing produk melalui media sosial seperti instagram dan tiktok. Talkshow dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala KPPN Ketapang Ismail, SST.Ak, M.Comm mengenai Digipay, yakni sebuah sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan kartu kredit pemerintah dan/atau CMS virtual account. Beliau mengajak para peserta BDS untuk mendaftarkan usahanya di Digipay.
Sebelum sesi kedua berakhir, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Ketapang Rhoni Tanjung Marji Wandono menyampaikan pengenaan pajak untuk pelaku UMKM, yakni sebesar 0,5% dari pendapatan kotor per bulan. Namun, pada tahun 2022 sehubungan dengan berlakunya UU Harmonisasi Perpajakan, para pelaku UMKM yang memiliki omzet/ pendapatan kotor dibawah Rp 500 juta dalam kurun waktu 1 tahun tidak diwajibkan untuk membayar pajak.
Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan ini cukup besar dilihat dari banyaknya peserta yang hadir dan banyaknya peserta yang bertanya saat kegiatan berlangsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat mengambil ilmu dan pengalaman dari para narasumber sebagai inspirasi untuk mengembangkan usahanya.
- 8 kali dilihat