
Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) kembali menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi perseroan perorangan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau melalui aplikasi zoom meeting di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 11/11). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pejabat/Pegawai Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi perseroan perorangan tersebut. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bagi pelaku UMKM menjadi materi yang dibawakan pada sosialisasi kali ini. Di awal sosialisasi, Herman menjelaskan pengertian UMKM dalam perpajakan. “Yang dimaksud dengan UMKM itu sendiri adalah wajib pajak yang memiliki omzet dibawah 4,8 miliar rupiah,” terang Herman.
Herman juga menjelaskan keuntungan UU HPP bagi pelaku UMKM. “Jadi untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet dibawah 500 Juta Rupiah tidak dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,” ungkap Herman kepada peserta sosialisasi.
Selain Kanwil DJP Kepri, dua narasumber lain juga turut memberikan materi sosialisasi pada acara tersebut. Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau menyampaikan materi tentang kemudahan pendaftaran perseroan perorangan bagi UMKM. Narasumber lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam memberikan materi tentang Online Single Submission (OSS).
- 29 kali dilihat