Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan dari Lurah Maccorawalie dan Bhabinkamtibmas di ruang Kepala KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 30/3). Kunjungan tersebut dilaksanakan dengan maksud konfirmasi dari pihak pejabat daerah terkait rencana penyitaan aset penunggak pajak yang akan dilakukan di wilayah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Bhabinkamtibmas Brigpol Aris menyampaikan maksud kedatangannya yaitu konfirmasi terkait surat yang pihaknya terima. “Kami menerima surat dari pajak terkait permintaan pengawalan untuk pelaksanaan sita yang akan dilaksanakan hari ini. Namun kami juga mendapat laporan bahwa harta tanah bangunan berupa ruko tersebut adalah sewa,” katanya.

Kepala KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa upaya penyitaan tersebut adalah bagian dari serangkaian dari tindakan penagihan pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Untuk sampai ke tahap penyitaan, butuh proses yang lumayan panjang. Pemilik usaha dalam hal ini yang beroprasi di ruko tersebut tentu sudah pernah menerima Surat Tagihan Pajak dilanjutkan dengan teguran dan surat paksa. Ketika tidak ada iktikad yang baik dari penunggak pajak tentu penyitaan bisa saja terjadi. Dalam pelaksanaan sita pula wajib didampingi oleh saksi yaitu pejabat setempat minimal dua orang,” kata Reiza menjelaskan.

Reiza menambahkan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare selaku unit induk dari KP2KP Pinrang.

“Untuk surat yang dikirimkan sendiri adalah berasal dari KPP Pratama Parepare, kami disini hanya bertugas untuk memberikan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi. KPP Pratama parepare lah yang memiliki fungsi penagihan dan memiliki wilayah kerja hingga ke Kabupaten Pinrang. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan juru sita KPP Pratama Parepare untuk hadir dan berkoordinasi dengan lebih baik,” tutup Reiza.