Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) secara daring di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 08/04). 

Mengundang beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan, kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Acara dibuka dengan penyampaian informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh OP (1770) menggunakan e-Form. Apriandi dan Ria Prasetyanti yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung, menjadi narasumber dalam acara kelas pajak ini. Apriandi menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan melalui e-Form baik yang menggunakan formulir 1770 S maupun 1770.

“Apabila ingin menggunakan e-Form, Bapak dan Ibu dapat mengakses laman http://djponline.pajak.go.id, kemudian menginstal Acrobat DC Reader versi 32-bit,” terang Apriandi saat menyampaikan materi.

Apriandi juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Kendati demikian, masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya hingga batas waktu pelaporan berakhir.

Selain materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh OP menggunakan e-Form, Apriandi juga menyampaikan kewajiban sebagai seorang wajib pajak. Tujuannya adalah agar wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya di waktu mendatang, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.

Ditutup dengan tanya jawab dan diskusi, antusiasme terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan dan SPT Tahunan. Harapan dari terselenggaranya kelas pajak ini adalah agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dan dapat memahami kewajiban perpajakannya.