Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireun mengunjungi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten bener Meriah dan memberikan konsultasi teknis penggunaan Coretax DJP dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh (Selasa, 11/2).
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra, menyampaikan bahwa Pemda melakukan monitoring secara ketat pelaporan SPT Tahunan para aparatur. Pemda Bener Meriah juga telah bekerja sama dengan meminta Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya untuk menyampaikan data kepatuhan para aparatur Pemda secara berkala.
Pimpinan Pemda Bener Meriah telah mengimbau melalui surat edaran kepada para bendahara untuk segera menerbitkan bukti potong PPh 1721-A2 dan mendorong para pegawai di unitnya untuk segera lapor SPT Tahunan. Pj Sekda menambahkan bahwa beliau telah memberikan contoh dengan lapor SPT Tahunan di awal tahun dan semoga ini menjadi inspirasi bagi para pegawainya.
Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian, sangat mengapresiasi dukungan Pemda Bener Meriah terkait SPT Tahunan tersebut dan meminta agar koordinator di masing-masing SKPD bisa menghubungi KP2KP Rimba Raya untuk berkoordinasi terkait pembaruan data email atau nomor handphone, aktivasi EFIN, atau asistensi pelaporan SPT Tahunannya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan sebenarnya bisa dilakukan oleh setiap wajib pajak, kapan saja dan dimana saja melalui jaringan internet di laman DJP Online. Dengan pelaporan secara mandiri maka para aparatur bisa mengefektifkan waktunya untuk pekerjaan lainnya.
Terkait dengan penggunaan Coretax DJP, Kepala KPP Pratama Bireuen menyampaikan bahwa aplikasi ini baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perubahannya sangat fundamental sehingga bendahara SKPD perlu segera mempelajari cara penggunaannya. Untuk itu, KP2KP Rimba Raya menyediakan layanan edukasi penggunaan Coretax DJP secara walk in atau bagi para bendahara, dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan KP2KP Rimba Raya.
Hingga saat ini, KP2KP Rimba Raya sudah beberapa kali melakukan edukasi khusus dalam bentuk kelas atau sesi one on one. Target yang diharapkan adalah bendahara dapat lapor SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, dan SPT PPN Pemungutan.
Pewarta: Nurdin |
Kontributor Foto: Dendy |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat