Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau berkerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau menyelenggarakan Sosialisasi Upaya Memperkuat Pangsa Pasar Pelaku UMKM dengan Pihak Ketiga yang bertempat di Aula Hotel Mira, Kota Baubau (Kamis, 4/11).

Pada acara tersebut, Waskito Eko Nugroho selaku Kepala KPP Pratama Baubau menjadi salah satu Narasumber dan menyampaikan materi terkait reformasi perpajakan serta memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM.

Pada kesempatan kali ini juga, Waskito, memberikan edukasi kepada para wajib pajak tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu dan akan efektif berlaku pada tahun 2022.

“Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut UU HPP ini akan sangat membantu bagi pelaku UMKM karena dalam UU HPP ini dijelaskan adanya batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah 500 juta rupiah” tutur Waskito.

Selain menjelaskan tentang batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada kesempatan kali ini juga dijelaskan tentang kedepannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Waji Pajak (NPWP) serta akan adanya Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program).

“tujuan utama dari UU HPP ini adalah demi terciptanya asas keadilan dan kesederhanaan dalam administrasi pajak,” tambah Waskito. Pada akhir kegiatan, Kepala KPP Pratama Baubau juga berpesan agar hal ini dapat disampaikan kepada sanak saudara dan teman lainnya serta apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat bertanya melalui telepon atau datang langsung ke KPP Pratama Baubau.