Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menemui Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo (Senin, 27/2).

Penyuluh KP2KP Tilamuta Andina Tasya Anindita bertemu dan disambut oleh perwakilan Kantor Dinas Pertanian Boalemo Adnan. Andina lalu menyampaikan permintaan dukungan dari Kantor Dinas Pertanian untuk mendorong para pegawainya agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tepat waktu sekaligus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lebih lanjut, Andina menjelaskan bahwa proses pemadanan ini dapat dilakukan bersamaan dengan Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs www.pajak.go.id. “Pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tambah Andina.

Menanggapi hal tersebut, Adnan bersedia membantu menyampaikan informasi tersebut kepada rekan kerja di Kantor Dinas Pertanian. “Nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman terkait proses pemutakhiran data mandiri dan Pelaporan SPT Tahunan,” ujar Adnan.

Dengan adanya kunjungan ini, Andina berharap wajib pajak di Kabupaten Boalemo, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Dinas Pertanian Boalemo, segera memadankan NIK mereka dengan NPWP sebelum digunakan secara nasional pada 1 Januari 2024 mendatang.

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Niken Widyastuti
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan