Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar sosialisasi terkait validasi NIK menjadi NPWP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi (Kamis, 5/1). Sosialisasi ini sekaligus untuk melaksanakan imbauan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kegiatan sosialisasi kali ini bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Sigi dan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Sigi Mohamad Irwan Lapatta, S.Sos., M.Si. dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sigi.
Petugas KPP Pratama Palu Ronald Peterson menyampaikan bahwa, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP, per 1 Januari 2024 sudah dapat menggunakan NPWP dengan format baru. Format baru NPWP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Selanjutnya, Ronald menyampaikan pentingnya validasi NIK menjadi NPWP, batas waktu pelaksanaan validasi, sampai dengan tahapan pemutakhiran data wajib pajak yang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
KPP Pratama Palu berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan identitas tunggal, salah satunya penggunaan NPWP. Tidak hanya itu, KPP Pratama Palu juga mengimbau agar para ASN di lingkungan Kabupaten Sigi melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mengingat batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2023.
Pewarta:Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 kali dilihat