Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan salah satu koperasi dalam rangka konsultasi perpajakan terkait pajak penghasilan (PPh) atas penjualan agunan secara lelang. kegiatan ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sinjai, Jl. Basuki Rahmat, Kabupaten Sinjai (Kamis, 3/7).
Marniati salah satu perwakilan wajib pajak koperasi ingin berkonsultasi karena dirinya mewakili koperasi telah menyatakan adanya agunan diambil alih oleh koperasi dan selanjutnya akan dijual secara lelang, siapakah penanggung pajaknya. “Mungkin dari pihak perpajakan bisa menjelaskan sesuai aturan yang berlaku saat ini?” tanya Marniati.
Arfian, petugas layanan yang menerima wajib pajak, menjelaskan jika aturan terkait mekanisme pemotongan PPh terdapat dalam PMK Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Lebih lanjut, Arfian menjelaskan dalam pasal 193 diterangkan jika wajib pajak (orang pribadi ataupun badan) sebagai penerima penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib menyetorkan sendiri pajak penghasilan yang terutang sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini pejabat lelang.
“Pejabat yang berwenang hanya menandatangani risalah lelang jika orang pribadi atau badan dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban perpajaknnya,” tutur Arfian sembari menjelaskan bahwa PPh disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran
Sebagai penutup kegiatan, Arfian menjelaskan jika KP2KP Sinjai selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat/wajib pajak. Jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba.
“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Arfian.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat