Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Senin, 29/4). Dipandu secara langsung dari Ruang Rapat Efficient KPP Madya Jakarta Timur, kegiatan diikuti oleh puluhan wajib pajak terdaftar. Mulai dari Core Tax Administration System (CTAS), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, dan insentif rumah, tim penyuluh pajak mengupas seluruh materi secara mendalam.
Kegiatan diawali dengan paparan terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya KPP Madya Jakarta Timur, oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Relita Rezeki Yanti. Pengendalian gratifikasi cukup penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap instansi. Hal ini tentunya menjadi poin penting bagi KPP Madya Jakarta Timur demi terjaganya integritas dan predikat Zona Integritas – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) yang telah diraih sejak tahun 2020.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk senantiasa mendukung pengendalian gratifikasi di lingkungan KPP Madya Jakarta Timur dan melaporkan ke saluran resmi pengaduan jika terjadi pelanggaran,” ajak Relita di akhir paparannya.
Dalam kegiatan ini, wajib pajak diajak untuk mengenal lebih dalam terkait program CTAS yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Juli 2024. Berbagai macam kemudahan layanan perpajakan akan didapatkan oleh wajib pajak ketika program CTAS telah dilaksanakan. Mulai dari proses bisnis registrasi, pembayaran, pengolahan SPT, dan sebagainya. Dalam kesempatan ini pula, tim penyuluh pajak mengingatkan terkait batas pelaporan SPT Tahunan untuk perusahaan adalah 30 April. Berbagai macam kendala yang dialami wajib pajak dalam pelaporan SPT seperti gagal unggah dibahas secara mendalam agar masalah dapat terselesaikan.
Kegiatan kelas pajak juga membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (PMK-7/2024) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah. Latar belakang diundangkannya aturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sektor perumahan. Tim penyuluh pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak yang hadir untuk dapat memahami ketentuan tersebut agar bisa menikmati manfaat insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah ketika membeli rumah atau apartemen.
Kelas pajak diakhiri dengan berbagai macam kuis untuk menyegarkan kembali materi yang telah didapatkan. Tim penyuluh pajak juga mengaharapkan agar dapat memahami materi lebih mendalam dan mengajak wajib pajak yang hadir untuk senantiasa mendukung program CTAS demi peningkatan kualitas layanan perpajakan yang lebih baik.
Pewarta: Dwi Aprilyanto |
Kontributor Foto: Didik Yandiawan |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat