Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melakukan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bersama jajaran perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau di Aula Pertemuan Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Kabupaten Siak, Riau (Senin, 15/3). Kegiatan tersebut membahas aspek pemungutan pajak bagi bendaharawan pemerintah.

DKT dihadiri Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Siak yang diwakili Asisten III, Jamaluddin, Kepala Kanwil DJP Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Asprilantomiardiwidodo, Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Anung Setia Nugraha, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak diantaranya Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Acara dibuka oleh Asisten III Sekda Jamaluddin, yang menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Jamaluddin juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim Kanwil DJP Riau serta KPP Pratama Pangkalan Kerinci. "Diharapkan dengan adanya narasumber dari pajak, semoga perbedaan pandangan dalam penerapan ketentuan perpajakan dalam pemungutan pajak bagi bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dapat ditemukan solusinya," ungkap Jamaluddin.

Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Anung Setia Nugraha menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi kesepakatan kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah yang telah ditandatangani sebelumnya. Kerja sama ini mendorong sinergitas yang saling menguntungkan baik bagi KPP Pratama Pangkalan Kerinci maupun Pemda Siak.

Anung mengungkapkan, "KPP Pratama Pangkalan Kerinci sangat mendukung Pemda Siak dalam upaya peningkatan pajak daerah terutama ekstensifikasi objek pajak PBB P2 yang sudah masuk dalam usulan Perda tahun 2021. Pertukaran data dan penunjukan piloting merupakan bukti kerja sama ini telah menunjukan progress yang menjanjikan. Oleh karenanya, kami berharap kesepakatan yang baru dapat segera dilakukan perpanjangan dengan penandatanganan pernyataan kesediaan terlebih dahulu."

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Riau, Aspriliantomiardiwidodo selaku narasumber pada diskusi tersebut. "Dalam kesepakatan bersama yang baru, pihak yang terlibat bersifat tripartit yakni Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemda. Keseimbangan hak dan kewajiban para pihak lebih terakomodir dalam kesepakatan tersebut dan cakupannya pun lebih luas," ujar Aspril.

Lebih lanjut Aspril juga menjelaskan detail, alur, serta manfaat yang akan diperoleh Pemda Siak dengan adanya skema kerja sama yang baru. Termasuk di dalam kesepakatan kerja sama tersebut adalah kegiatan pelatihan, pengembangan kompetensi, dan diskusi, seperti kegiatan DKT pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara atas penyerahan kepada nonPengusaha Kena Pajak (PKP) yang sedang berlangsung saat ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh para peserta terkait semua permasalah perpajakan yang menjadi kendala selama ini. Permasalahan tersebut antara lain kewajiban pemungutan pajak pengadaan barang dan jasa dengan rekanan non-PKP termasuk tata cara pembayaran dan pelaporannya. Pada sesi diskusi, perwakilan Inspektorat menanyakan batasan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang baru.

Sementara perwakilan BKD mengusulkan adanya pelatihan perpajakan yang lebih intensif bagi bendahara, "Perlu  kiranya dilakukan pelatihan perpajakan yang lebih detail dan intensif bagi para bendahara satuan kerja agar ke depannya tidak ada lagi infomasi yang keliru dan salah dalam penerapannya".

Acara ditutup oleh Asisten III Sekda yang sekaligus menyimpulkan butir-butir hasil diskusi, antara lain penyelesaian pemungutan PPN oleh bendahara tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlunya kesepakatan kerja sama yang baru antara DJP, DJPK dan Pemda Siak dalam percepatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Jamaluddin berharap bendaharawan pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemungut pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.