
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat melaksanakan kegiatan apresiasi berupa pemberian suvenir pada wajib pajak dengan kriteria tertentu yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat, Kota Pontianak (Jumat, 5/2).
Seremonial pemberian suvenir tersebut diadakan di ruang TPT KPP Pratama Pontianak Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan di bidang perpajakan terutama dalam pelaporan SPT Masa. SPT yang dimaksud adalah SPT Masa yang dilaporkan setiap bulan, baik SPT Masa yang bersifat final maupun non final. Penghargaan berupa suvenir hanya diberikan kepada lima wajib pajak yang paling cepat melaporkan SPT di setiap bulannya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Barat Raden Isharijudi berharap dengan diadakannya penghargaan tersebut dapat menimbulkan kedisiplinan kepada wajib pajak agar melaporkan SPT Masanya tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT. “Semoga dengan adanya pemberian hadiah seperti ini, wajib pajak lebih termotivasi untuk melaporkan SPT lebih cepat dan tepat waktu, tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo pelaporan,” ujarnya.
Lebih lanjut Raden menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa diharapkan segera dilakukan tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelaporan, hal tersebut sebagai antisipasi adanya kesalahan pada system maupun jaringan yang dapat menyebabkan pelaporan SPT menjadi terlambat.
Wajib pajak yang berhak mendapatkan suvenir tersebut adalah wajib pajak dengan beberapa kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud ialah, wajib pajak melaporkan SPT Masa pajak bulan sebelumnya baik dalam bentuk elektronik maupun kertas (hardcopy), wajib pajak dapat hadir secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pontianak Barat ataupun melakukan pelaporan secara e-Filing.
Namun, bagi wajib pajak yang mendapatkan penghargaan selama tiga bulan berturut-turut, tidak akan diberikan suvenir di bulan keempat. Wajib pajak yang mendapatkan suvenir tersebut haruslah wajib pajak yang melaporkan SPT dengan status kurang bayar. Apabila wajib pajak melakukan pelaporan secara daring atau melalui e-Filing, maka pemberian suvenir akan diberikan melalui jasa ekspedisi.
- 37 kali dilihat