“Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha yang sudah dibubarkan dapat diajukan penghapusan NPWP,” ungkap Raymandha Mohamad Sukmayadi, Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat memberikan  konsultasi kepada wajib pajak di Ruang Konsultasi KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Jumat, 27/1).

Raymandha juga menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan oleh wajib pajak yang akan mengajukan penghapusan NPWP badan. “Untuk persyaratannya cukup mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung pembubaran badan usaha, seperti akta pembubaran badan usaha. Formulir jangan lupa ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan usaha,” ujar  Raymandha.

Selanjutnya, Ia juga  menjelaskan tata cara wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP. “Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP badan usaha terdaftar atau ke KP2KP di dibawah KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar. Dalam hal ini, Bapak bisa mengajukan ke KPP Pratama Sukabumi atau ke KP2KP Pelabuhan Ratu,” ungkapnya.

Terakhir, Raymandha menjelaskan bagaimana proses permohonan penghapusan NPWP setelah permohonan diajukan. “Untuk jangka waktu pengerjaannya paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Nanti akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak. Setelah proses selesai, jika permohonan dikabulkan, akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP,” pungkas Raymandha.

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha