
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan edukasi dengan berkeliling menyasar kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar pusat kota Enrekang. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini berhasil menemukan UMKM pertama yang berusaha pada kelompok usaha jasa printer di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kabupaten Enrekang (Kamis, 14/11).
Edukasi keliling ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kepatuhan penyampaian Surat Permberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan. Saat ditemui, pemilik usaha sambil menujukkan bukti pemotongan bendahara menjelaskan bahwa dirinya banyak mendapatkan pekerjaan dari rekanan pemerintah dan pajaknya sudah dipotong oleh Bendahara. Berdasar penjelasan pemilik usaha tersebut, Zaky menjelaskan kepada pemilik usaha meskipun transaksi dengan bendahara pemerintah pajaknya telah dipotong, kewajiban perpajakan berupa pelaporan pajak dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) apabila omzet yang dimiliki sudah melampaui 500 juta dalam setahun tetap harus dilaksanakan oleh wajib pajak.
Sebelum menyelesaikan tugasnya, Zaky berpesan kembali kepada Wajib Pajak bahwa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak yaitu pelaporan pajak atau SPT Tahunan serta penyetoran pajak apabila omzet sudah melebihi 500 juta setahun.
Dengan adanya kunjungan ini, KP2KP Enrekang berharap wajib pajak semakin teredukasi sehingga lebih mengetahui kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi dan waktu berikutnya mereka semakin patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat