
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengusaha bengkel mobil sekaligus toko suku cadang mobil yang berlokasi di Kabupaten Pinrang (Rabu, 12/10). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut pemotongan pajak oleh instansi pemerintah atas transaksi dengan usaha bengkel.
Dalam bertransaksi dengan rekanan, instansi pemerintah pengelola keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD berkewajiban untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi tersebut. Selain berfungsi untuk simplifikasi dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak rekanan, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan oleh instansi pemerintah bertujuan untuk fungsi pengawasan.
“Menurut data bukti potong dinas di Kabupaten Pinrang, terdapat beberapa rekanan yang sering bertransaksi sebagai rekanan pemerintah namun belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh. Meskipun sudah dipotong pajak atas transaksi dengan dinas, wajib pajak masih tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak atas penghasilan yang diperoleh selain dari transaksi dengan dinas,” jelas Akhmad Reiza Herbowoselaku Kepala KP2KP Pinrang memberikan keterangan dalam kesempatan terpisah.
Dalam kunjungan tersebut, petugas KP2KP Pinrang juga melakukan pengumpulan data atas kegiatan usaha bengkel. Data yang dihimpun adalah peredaran bruto, status kepemilikan tempat usaha, biaya usaha, dan data lain yang dianggap perlu. Data yang terhimpun akan digunakan untuk menambah basis data Direktorat Jenderal Pajak. Data tersebut menjadi bahan pengawasan sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak.
Dhika, salah satu pegawai KP2KP Pinrang, menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan adalah bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Menurutnya, pelaksanaan KPDL juga menjadi sarana pemantauan terhadap kenaikan harga komoditas maupun produk jasa lainnya setelah terjadi kenaikan harga BBM akibat dampak dari pengalihan beban subsidi untuk bantuan sosial.
“Dalam pelaksanaan KPDL ini, petugas juga menggali informasi terkait kenaikan harga pasca pengalihan subsidi BBM. Selain itu, petugas juga melakukan penandaan geografis atau geo tagging untuk validasi titik lokasi usaha wajib pajak sehingga memperkuat pengawasan,” ucap Dhika.
Dhika berharap dengan dilaksanakannya KPDL ini mampu sebagai sarana edukasi secara langsung sekaligus penghimpunan data sehingga basis data DJP menjadi semakin berkualitas.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 11 kali dilihat