Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM melalui konferensi video di Jakarta (Rabu, 11/1). 

Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Nunung Yuliati yang merupakan Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari. Nunung menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM yang dapat wajib pajak laporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Kegiatan ini juga disertai dengan sesi tanya jawab wajib pajak dengan tim penyuluh. Pada akhir kegiatan Nunung juga mengingatkan untuk dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dengan pengisian yang benar, lengkap, dan jelas.

 

Pewarta:Billy Jonathan Surya Putra
Kontributor Foto:Rian Wicaksono
Editor:Rhizkika Nugraheny