
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita satu unit mobil milik perusahaan di Karanganyar (Senin, 3/1). Satu unit mobil milik wajib pajak yang disita digunakan sebagai jaminan pelunasan piutang pajak yang belum dibayar oleh PT XYZ. Penyitaan aset wajib pajak ini merupakan tindakan penyitaan pertama pada awal tahun 2022. Wajib pajak tesrbut diketahu mempunyai tunggakan dengan nilai utang pajak Rp3,5 miliar.
Kepala KPP Madya Surakarta Surakarta Guntur Wijaya Edi mengimbau kepada para penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Karena hal tersebut akan berimplikasi kepada nama baik perusahaan. Menurutnya tindakan penyitaan ini merupakan langkah awal yang baik untuk tindakan penagihan selanjutnya di tahun 2022.
"Tahun lalu, KPP Madya Surakarta telah melakukan lebih dari 20 sita aset wajib pajak. Langkah penagihan aktif ini terus dilakukan agar penunggak pajak segera melunasi utang pajaknya,” jelas Guntur.
Upaya penagihan aktif dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak terus dilakukan KPP Madya Surakarta. Meskipun baru awal tahun, KPP Madya langsung tancap gas melakukan tindakan penagihan aktif, sita aset wajib pajak. Tindakan penyitaan aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” pungkasnya.
- 22 kali dilihat