Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Kabupaten Soppeng menerima kunjungan sejumlah wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan di awal tahun baru, (Selasa, 11/1). Para wajib pajak tersebut berkunjung untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, pendaftaran NPWP, konsultasi perpajakan hingga asistensi penggunaan aplikasi perpajakan.

“Memang wajar kondisi seperti ini di awal tahun kalau setiap KP2KP pasti akan didatangi banyak wajib pajak yang ingin lapor SPT atau ingin mengurus urusan perpajakan yang lain,” tutur Ihsanul selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng. Hasruddin, seorang wajib pajak yang mengunjungi KP2KP Watansoppeng menyampaikan bahwa Ia memanfaatkan kesempatan melaporkan SPT Tahunan lebih awal waktu sehingga dapat menghindari ramainya wajib pajak lain yang berkunjung.

Ihsanul juga menyampaikan bahwa, fenomena ramainya wajib pajak yang datang ke KP2KP Watansoppeng ini bisa dikatakan sebagai kondisi ideal dikarenakan adanya masa pelaporan SPT Tahunan yang sudah dimulai sejak awal tahun dan akan berakhir pada pengujung bulan Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan April untuk Wajib Pajak Badan.

Lebih lanjut lagi, Ihsanul menyampaikan bahwa peresmian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga menjadi salah satu alasan ramainya wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih detail mengenai urusan perpajakan. Ihsanul menambahkan bahwa, pihak KP2KP Watansoppeng pun senantiasa berupaya se-optimal mungkin untuk memberikan layanan terbaik pada wajib pajak baik untuk layanan tatap muka maupun layanan non tatap muka.