
Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang untuk mendapatkan pelayanan dan informasi terkait kewajiban perpajakan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta asistensi penggunakan aplikasi perpajakan di Bengkayang (Selasa, 3/1).
Salah satu penyebab banyaknya wajib pajak yang datang ke KP2KP Benkayang di awal tahun adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2023, dengan tenggat waktu tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan tenggat waktu 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
“Sebenarnya pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja secara daring melalui situs pajak.go.id, namun masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui cara pelaporannya yang membuat mereka datang ke Kantor Pajak,” ungkap Muhammad Kevin Arigie selaku petugas TPT KP2KP Bengkayang.
Salah satu wajib pajak yang datang untuk mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakannya adalah Ahi, seorang ketua sanggar seni yang ingin melaporkan SPT Tahunan miliknya sendiri dan SPT Tahunan sanggar seni yang ia pimpin. Ahi mengatakan bahwa ia datang di awal waktu bertujuan untuk menghindari antrean yang semakin banyak menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Akmal Yudha Fenyka |
Editor: Akmal Yudha Fenyka |
- 25 kali dilihat