
Di hari pertama kerja awal tahun 2022, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang kembali membuka layanan perpajakan tatap muka di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bengkayang, Bengkayang, Kalimantan Barat (Senin, 3/1). KP2KP Bengkayang berkomitmen untuk melayani wajib pajak secara prima dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Salah satu layanan perpajakan yang dapat dilayani secara tatap muka adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Beberapa wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan. Wajib pajak yang pertama kali melaporkan SPT Tahunannya adalah Katarina, wanita berusia 55 tahun yang berdomisili di Bengkayang dan menempuh jarak 15 km ke KP2KP Bengkayang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Katerina merupakan istri seorang penerima uang pensiunan yang menyempatkan diri datang ke KP2KP Bengkayang untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadinya.
Katerina mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan di awal tahun membuatnya lebih nyaman karena dapat menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Baginya, melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu bentuk cerminan sebagai seorang warga negara yang baik.
Semangat Katerina dalam memenuhi kewajiban perpajakannya ini diapresiasi langsung oleh Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani.
“Kami ucapkan terima kasih atas semangat Ibu Katerina yang telah melaporkan SPT Tahunan secara lebih awal. Batas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2021 adalah akhir Maret 2022, namun tidak perlu menunggu hingga batas akhir pelaporan tersebut. Ibu Katerina ini telah menjadi teladan bagi wajib pajak yang lainnya,” ungkap Djaelani.
Pada kesempatan tersebut, Djaelani memberikan bingkisan kepada Katerina sebagai bentuk apresiasi atas semangatnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Djaelani berharap seluruh wajib pajak dapat meneladani sikap dan semangat yang telah dilakukan oleh Katerina dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 23 kali dilihat