Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 untuk Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sungailiat (Kamis, 18/1). Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bangka yang diselenggarakan di Aula Kantor Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka.

“Penyuluhan ini memiliki tujuan agar Bapak dan Ibu Bendahara Instansi bisa mengingat kembali bagaimana cara pembuatan bukti potong 1721-A2 dengan baik,” ucap Irvan Alamsyah selaku Kepala KP2KP Sungailiat ketika membuka kegiatan bimtek. Lebih lanjut Irvan juga mengimbau agar bukti potong dapat segera diterbitkan mengingat batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret.

Setelah sambutan kepala KP2KP, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pembuatan bukti potong 1721-A2 oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bangka Kusuma Dwi Putra. Kusuma menyampaikan tahap-tahap dalam pembuatan bukti potong 1721-A2, ia juga membuka sesi tanya jawab untuk para peserta. Berbagai pertanyaan pun mulai dilontarkan oleh para bendahara, baik dalam pembuatan bukti potong pajak sampai dengan kewajiban perpajakan Bendahara.

“Terimakasih untuk tim kantor pajak karena telah mengundang kami dalam kegiatan bimtek ini, saya sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini apalagi saya baru menjabat menjadi Bendahara,” ungkap salah satu peserta.

Kusuma berharap dengan adanya kegiatan ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum akhir bulan Maret.

 

Pewarta: eg
Kontributor Foto: Tim Kontributor Foto KPP Pratama Bangka
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.