
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan sosialisasi dan asistensi terkait pemutakhiran data NIK menjadi NPWP bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang (Jumat, 17/2).
Kegiatan sosialisasi dan asistensi dihadiri oleh 67 ASN di lingkungan Politani Kupang. Kegiatan dimulai dengan pembukaan dari Melinda R. S. Moata, S.P.M.Sc.PhD selaku Wakil Direktur IV Bidang Kerjasama Politani Kupang. Dalam sambutannya Melinda berterima kasih atas kerja sama yang terjalin antara KPP Pratama Kupang dengan Politani Kupang dalam mengasistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus memberikan informasi perpajakan terkait integrasi NIK dan NPWP. “Melalui terobosan ini, kami berterimakasih karena KPP Pratama Kupang bersedia datang langsung ke Politani Kupang sehingga mempermudah pegawai Politani Kupang dalam menjalankan kewajiban pelaporan pajaknya,” ujar Melinda.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Antonia Pereira Dos Santos selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Kupang. Antonia menjelaskan tujuan dilaksanakannya sosialisasi yang merupakan bentuk implementasi dari program Satu Data Indonesia. “Dengan integrasi data NIK dan NPWP akan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik dalam bertransaksi maupun kemudahan dalam administrasi perpajakan kedepannya,” ujar Antonia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NPWP yang akan digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dengan penambahan angka nol di depan format NPWP lama, serta Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Selama kegiatan berlangsung, Antonia mengingatkan kembali bahwa batas waktu pemadanan data NIK menjadi NPWP adalah tanggal 31 Desember 2023. “Wajib Pajak saat ini masih dapat menggunakan NPWP yang lama, namun per tahun 2024 format NPWP akan berubah ke format baru dengan menggunakan NIK, NITKU, atau format 16 digit, sehingga diharapkan Wajib Pajak dapat sesegera mungkin menyesuaikan dengan format yang baru,” Ujar Antonia.
Pada akhir kegiatan, Antonia berterimakasih atas antusias ASN Politani Kupang dan menginformasikan kepada pegawai yang masih memiliki kendala dalam proses pemadanan NIK menjadi NPWP maupun dalam pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi KPP Pratama Kupang melalui direct message instagram @pajakkupang maupun melalui livechat KPP Pratama Kupang pada nomor 085338858263.
Pewarta: I Gusti Ayu Rasvionita Ambarningrum |
Kontributor Foto: I Gusti Ayu Rasvionita Ambarningrum |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 24 kali dilihat