Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjugan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Senin, 19/2). Wajib Pajak ASN tersebut datang untuk berkonsultasi mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di laman pajak.fo.d.
Berangkat dari keinginan untuk melakukan konsultasi seputar pengisian SPT Tahunan, wajib pajak kemudian juga mengetahui bahwa belum melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Fika Aulia Restiana Petugas KP2KP Takalar memandu wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pengisian SPT Tahunan melalui laman pajak.go.id.
“Silahkan pilih menu profile, pastikan data-data seperti NIK, Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sudah sesuai dengan KTP, setelah itu klik validasi, apabila data sudah sesuai akan muncul keterangan valid, dan terakhir simpan data dengan cara klik ubah profil” Jelas Fika.
Fika juga meminta kepada wajib pajak untuk dapat menginformasikan kewajiban Pemadanan NIK-NPWP kepada kerabat maupun rekan kerja. “Mohon untuk dapat menginformasikan kepada keluarga, kolega, maupun rekan kerja yang telah memiliki NPWP namun belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera melakukan pemadanan secara online melalui laman pajak.go.id atau dapat berkonsultasi ke kantor pajak apabila memiliki kendala saat melakukan pemadanan karena terhitung sejak 1 juli 2024 layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NIK,” Tambah Fika.
Setelah berhasil melakukan pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak kemudian dibimbing untuk melakukan pengisian SPT Tahunan hingga berhasil mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil.
“Terima kasih bantuannya, Ini merupakan informasi yang sangat penting untuk disebarluaskan, cukup membawa KTP saja kita sudah bisa mendapatkan layanan perpajakan , ” Ujar wajib pajak.
KP2KP Takalar berharap dengan edukasi ini dapat memberikan wajib pajak pemahaman cara pelaporan SPT Tahunan secara daring sehingga nantinya wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara mandiri.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat