Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Kecamatan Cikajang menggelar Sosialisasi SPT Tahunan dan Implementasi Pemadanan NIK-NPWP di Kecamatan Cikajang Jalan Raya Cisurupan, Cikajang Kabupaten Garut (Rabu, 22/2).

Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kecamatan Cikajang, Sekretaris Desa, dan UPTD/Korwil yang ada di Kecamatan Cikajang.

Dalam sambutan di awal acara, Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester Berliana Pangaribuan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi di Kecamatan Cikajang adalah terkait dengan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ASN dan Pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2022, kedua hal ini penting karena harus dilakukan pada bulan Maret ini.

Bapak/Ibu tujuan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka membantu kewajiban perpajakan kita sebagai ASN dan menjadi contoh untuk masyarakat melaporkan SPT Tahunan lebih awal, begitu juga dengan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk pemutakhiran data secara mandiri sampai dengan 31 Maret 2023 dan keduanya dapat dilaksanakan secara bersama pada djponline.pajak.go.id,” jelas Judieth.

Sekretaris Camat Endang Mortiningsih, mewakili Camat Cikajang menyampaikan rasa terima kasih pada kesempatan ini Pajak Pratama Garut menyelenggarakan sosialisasi pajak tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP di Kecamatan Cikajang, yang nantinya akan menambah ilmu untuk kita semua.

“Ibu Judieth dan tim dari KPP Pratama terima kasih atas diberikannya  sosialisasi ini sebagai yang nantinya akan menjadi pengetahuan tambahan kita untuk pelaksanaan pelaporan perpajakan di desa maupun di kecamatan,  sehingga ada yang bisa dibawa dan diimplementasikan  di desa masing-masing,” tutur  Endang.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia menyampaikan materi tentang  SPT Tahunan Orang Pribadi dan memandu pemutakhiran mandiri data NIK menjadi NPWP yang melalui laman pajak.go.id kepada seluruh peserta. Dalam paparannya Dede menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan itu mudah.

“Bapak/Ibu, saya sampaikan bahwa Lapor SPT Tahunan itu mudah, tidak perlu antri lagi dan berbondong-bondong ke kantor pajak, tinggal login ke laman djponline.pajak.go.id bisa pakai komputer, laptop atau handphone,” ungkap Dede.

Tiga jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi : 1770 SS untuk penghasilan bruto sampai dengan 60 juta rupiah, formulir 1770 S untuk penghasilan diatas 60 juta rupiah dan formulir 1770 untuk kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Dalam sesi diskusi dan asistensi, peserta dipandu untuk melaporkan SPT Tahunan dan pemutakhiran data secara mandiri pada menu yang ada di halaman djponline masing-masing, Kepada tiga orang pertama yang berhasil melakukan pemutakhiran data Dian, Tasep dan Restu diberikan apresiasi berupa suvenir.

 

Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Tim Penyuluh Editor: Sintayawati Wisnigraha