
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa menggelar sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada Aparatur Sipil Negara di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang. Sosialisasi dilakukan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa Geniza Rhimadhona yang bertempat di Hotel Lemo Serpong, Kabupaten Tangerang (Kamis, 16/02).
Sosialisasi terkait pemadanan validasi NIK menjadi NPWP diselenggarakan untuk mendorong para peserta melakukan pemutakhiran data mandiri dikarenakan penggunaan NIK menjadi NPWP akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Asistensi kegiatan dilakukan secara langsung oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa dan diselingi oleh tanya jawab dari para peserta. “Melalui agenda ini diharapkan ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dapat langsung menerapkan validasi mandiri NIK serta NPWP,” ujar Geniza.
Acara selanjutnya adalah sosialisasi PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Sosialisasi PMK 59/PMK.03/2022 diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pemerintah di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tentang kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk Instansi Pemerintah.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemateri kembali mengingatkan pentingnya pemutakhiran data NIK secara mandiri dan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk Instansi Pemerintah.
Pewarta: Muhammad Dimas Ramadhan |
Kontributor Foto: Diva Artavia Elysandi |
Editor: Ida Laila |
- 25 kali dilihat